MEMBERANTAS JUDI ONLINE ASN MELALUI KIE KELUARGA DAN TEKNOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.37306/tgepmb55Kata Kunci:
KIE, Judi Online, ASN, Ketahanan Keluarga, Teknologi InformasiAbstrak
Ringkasan Eksekutif
Maraknya judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengancam integritas pemerintahan dan kesejahteraan keluarga, didorong oleh sikap permisif, tekanan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kontrol sosial, dan kemudahan akses teknologi. Data PPATK (2023) mencatat 3,2 juta pemain judi online di Indonesia, termasuk ASN, dengan dampak berupa kerugian finansial, konflik keluarga, dan tindakan kriminal.
Pendekatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) melalui 8 Fungsi Keluarga menjadi solusi utama untuk menangani akar masalah melalui pelatihan pengelolaan keuangan, konseling psikologis, dan penguatan nilai agama, yang dikoordinasikan oleh BKKBN. Pendekatan ini harus didukung oleh pemblokiran situs judi online menggunakan teknologi web crawler dan penegakan hukum tegas terhadap ASN pelaku. Kolaborasi lintas sektor dengan Kominfo, PPATK, dan tokoh masyarakat akan memastikan keberhasilan upaya ini, dengan target penurunan keterlibatan ASN dalam judi online sebesar 20% dalam dua tahun.
Unduhan
Referensi
Ringkasan Eksekutif
Maraknya judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengancam integritas pemerintahan dan kesejahteraan keluarga, didorong oleh sikap permisif, tekanan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kontrol sosial, dan kemudahan akses teknologi. Data PPATK (2023) mencatat 3,2 juta pemain judi online di Indonesia, termasuk ASN, dengan dampak berupa kerugian finansial, konflik keluarga, dan tindakan kriminal.
Pendekatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) melalui 8 Fungsi Keluarga menjadi solusi utama untuk menangani akar masalah melalui pelatihan pengelolaan keuangan, konseling psikologis, dan penguatan nilai agama, yang dikoordinasikan oleh BKKBN. Pendekatan ini harus didukung oleh pemblokiran situs judi online menggunakan teknologi web crawler dan penegakan hukum tegas terhadap ASN pelaku. Kolaborasi lintas sektor dengan Kominfo, PPATK, dan tokoh masyarakat akan memastikan keberhasilan upaya ini, dengan target penurunan keterlibatan ASN dalam judi online sebesar 20% dalam dua tahun.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmad Zuhdi, Beny Aprius, Hariyadi Wibowo

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




